Satu unit mobil jenis Avanza Veloz yang diamankan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan intel Kodim 1605 Belu diduga kuat digelapkan dan merupakan upaya penyelundupan berkedok ekpsor.
Mobil tersebut diamankan di garis kuning PLBN Motaain saat melintas masuk atau hendak diekspor ke Timor Leste pada Sabtu 20 September 2025.
Pihak BAIS dan Intel Kodim Belu mengamankan mobil tersebut karena dokumen kendaraan tak lengkap dan masih dalam jaminan leasing (kredit).
Hal ini ditegaskan Dandim 1605/Belu, Letkol Inf. Andi Yunus ketika dikonfirmasi media ini pada, Minggu 21 September 2025.
“Ini (mobil Avanza) kemarin kita amankan karena dokumen kendaraan tidak lengkap, masih jaminan leasing. Artinya bisa mengarah ke penggelapan dan berpotensi penyelundupan,” ungkap Dandim Andi,
Merespon itu, pihak Bea Cukai Atambua dan Satlantas Polres Belu buka suara.
Menurut Kasi Humas Bea Cukai Atambua, Hanif bahwa mobil tersebut sesuai prosedur dan UU Kepabeanan. Oleh karenanya pihaknya mengeluarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) terhadap mobil tersebut.
“Kan sudah sesuai Kepabeanan jadi masuk (melintas ke Timor Leste). Kita kan ada jalur hijau dan jalur merah. Dalam kasus ini jalur hijau jadi tidak ada pemeriksaan fisik,” ungkap Hanif dikutip Media Kupang, Senin 22 September 2025.
Soal dokumen mobil yaitu STNK dan BKPB, Hanif mengatakan bahwa bukanlah kewenangan Kepabeanan untuk mengecek dan bukan juga syarat untuk mengeluarkan PEB.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Muhammad Putra Rhamdoni menjelaskan bahwa ketika mobil ini dieskpor ke Timor Leste pihak Bea Cukai meminta untuk dilakukan pengecekan.
Pengecekan jelas Kasat Lantas dilakukan pada nomor rangka dan nomor mesin yang ada pada mobil tersebut dan hasilnya sama dengan spesifik kendaraan tersebut.
“Kita cek nomor rangka dan nomor mesin sesuai spesifik kendaraan. Kami juga lakukan pengecekan secara online melalui aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI) dan datanya tidak ditemukan. Karena ERI kita hanya mencakup Polda NTT saja,” katanya.
Hasil barcode juga tambah Kasat Lantas Polres Belu yang baru itu bahwa sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.
“Lebih kurangnya, hasil pengecekan kami sampaikan ke pihak Bea Cukai bahwa faktur kendaraan tersebut sesuai dengan spesifikasi kendaraan,” sebutnya.
Rhamdoni menjelaskan jika kewenangan pihaknya hanya sebatas pengecekan identitas kendaraan.
“Karena barang tersebut sudah masuk dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga kami bantu untuk lakukan pengecekan,” bebernya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa kalaupun dilakukan penahanan kepada kendaraan ini harus ada laporan pidana dan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menahan karena tidak ada laporan terkait kendaraan tersebut bermasalah ataukah tidak.
Sebelumnya diberitakan, mobil jenis Avanza Veloz warna hitam itu adalah milik seseorang berinisial AJ.
Saat ini mobil tersebut diamankan sementara di Makodim 1605 guna pengambilan keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dokumen tidak disertakan STNK, BPKB, cabut berkas dan status kendaraan masih dalam jaminan leasing/kredit,” ungkap sumber intel BAIS ketika dikonfirmasi PR NTT melalui pesan WhatsAppnya.
Diketahui, sebelum diamankan pihak intel BAIS dan Kodim Belu, proses dokumen ekspor sudah dilakukan di Satlantas Polres Belu dan Bea Cukai.
Namun, saat hendak diekspor ke Timor Leste berhasil digagalkan dan diamankan di PLBN Motaain karena dokumen tak lengkap bahkan masih status jaminan leasing atau kredit. ***