News  

Ombudsman Usulkan Pemerintah Segera Terbitkan Perpres MBG

Slidik .com
Pasang

Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Payung Hukum

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah tanpa memiliki payung hukum yang jelas menimbulkan berbagai pertanyaan. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengakui bahwa program ini tidak memiliki dasar undang-undang atau peraturan presiden. Menurutnya, mekanisme regulasinya hanya berupa program biasa.

“Memang tidak ada UU dan Perpresnya, berarti dia mekanisme regulasinya adalah program. Program yang tanpa ada undang-undangnya,” ujar Yeka saat berbicara kepada awak media di kantornya, Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) mempertanyakan landasan hukum dari program MBG yang terbukti menyerap sebagian besar anggaran pendidikan. Agus Sarwono, peneliti TII, menyatakan bahwa untuk melegalkan suatu program prioritas yang mencakup alokasi anggaran lain, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menerbitkan peraturan presiden sebagai dasar hukum.

Tanpa adanya perpres, penggunaan anggaran untuk program MBG dianggap tidak sah dan melanggar aturan. “MBG ini harusnya begitu. Aturan dulu baru berjalan,” kata Agus saat diwawancara oleh Tempo.

Baca Juga....!!!  KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Yeka menilai ketiadaan landasan hukum ini disebabkan oleh kurangnya waktu pemerintah dalam menyusun peraturan dan mempersiapkan regulasi. Pemerintah berkejaran dengan target, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa program ini memang program politik.

“Program MBG ini suka atau tidak suka, kita harus melihatnya sebagai program politik,” ujar Yeka.

Meski demikian, Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan perpres yang mengatur soal program prioritas pemerintahan ini. Menurut Yeka, risiko keracunan dan berbagai masalah MBG lainnya sejatinya bisa diminimalkan jika peraturan tersebut sudah ada sejak awal.

“Akan jauh risikonya itu dikurangi kalau regulasinya dibenahi,” kata dia.

Hasil kajian cepat pencegahan maladministrasi dalam program MBG yang dilakukan Ombudsman mengungkap pelbagai pelanggaran. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian mutu bahan baku dari harga beli dengan yang didapatkan penerima manfaat, fasilitas keamanan pangan yang tidak lengkap, hingga keterlibatan partai politik dalam persaingan usaha dapur MBG.

Baca Juga....!!!  Diduga Cemari Lingkungan, Limbah KNIC Karawang Dikeluhkan Warga

Sejak Januari hingga 22 September 2025, MBG telah menyasar 22,9 juta penerima dengan total dapur sebanyak 8.450. Selama sembilan bulan berjalan itu, Badan Gizi Nasional mencatat sebanyak 5.914 penerima manfaat mengalami keracunan. Namun Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menemukan angka keracunan yang lebih besar, yakni lebih dari 8000 orang.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), lembaga riset independen yang berfokus pada isu kesehatan, menemukan berulangnya kasus keracunan dan sederet permasalahan lain disebabkan karena ketiadaan perencanaan yang matang dalam program MBG. Salah satu contohnya ditunjukkan dengan tidak adanya peraturan presiden yang mengatur soal pelaksanaan program tersebut.

“Dampaknya tata kelola kelembagaan tidak jelas, dari koordinasi antar-kementerian atau lembaga, hubungan pusat-daerah, hingga pengaturan kerja sama multipihak,” kata Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih ketika dihubungi pada Senin, 29 September 2025.

Baca Juga....!!!  Penertiban Reklame di Bandung Digencarkan, Reklame Baru Justru bermunculan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang sebelumnya menyatakan Peraturan Presiden tentang program MBG akan diteken setelah Prabowo pulang dari kunjungan luar negeri. Nanik menyebut draf aturan tersebut sebetulnya sudah rampung.

“Tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Insya Allah, beliau pulang dari New York, Amerika Serikat, akan ditandatangani,” kata dia melalui pesan tertulis pada Rabu, 24 September 2025.

Prabowo sudah pulang dari lawatan luar negeri pada Sabtu, 28 September lalu. Namun, belum ada informasi perpres tersebut telah diteken.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *