Pegawai Pegadaian Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Barang Jaminan
BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan dan menahan seorang pegawai PT Pegadaian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan barang jaminan. Tersangka, yang bernama Oky Andiantoro, merupakan pengelola agunan di PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa penetapan dan penahanan Oky Andiantoro dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus.
“Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka Oky Andiantoro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Cepat Aman Fleksi (KCA Fleksi), Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” jelas Ryan dalam keterangannya pada Kamis (25/9).
Perbuatan tersangka ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pegadaian c.q. Kantor Cabang Bekasi Timur sebesar Rp748.838.000.
Modus Operandi Sistematis untuk Mengelabui Pengawasan
Ryan Anugrah memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong sistematis dan dirancang untuk mengelabui sistem pengawasan internal PT Pegadaian.
Untuk menutupi aksinya, tersangka memindahkan barang-barang jaminan berupa logam mulia dari Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya, maupun sebaliknya. Pemindahan ini dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pengawasan melekat oleh Pemimpin Cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI).
Modus ini dilakukan berulang kali:
Ketika dijadwalkan akan ada audit atau pengawasan di UPC Bumyagara, tersangka lebih dahulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya.
Barang-barang tersebut dipindahkan ke UPC Bumyagara agar jumlah barang jaminan tampak sesuai saat pemeriksaan.
Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang jaminan itu dipindahkan kembali ke lokasi asalnya.
“Pola ini dilakukan berulang kali untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak terdapat kekurangan atau penyimpangan,” tutup Ryan.