Pejabat Kemenag Diduga Mainkan Kuota Haji, KPK Sita Aset Miliaran Rupiah
JAKARTA, Slidik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pihak KPK menyebut pejabat Kemenag di berbagai tingkatan diduga menerima jatah atau bagian dari kasus ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa setiap pejabat yang terlibat “mendapat bagiannya sendiri-sendiri.” Ia menjelaskan modus yang digunakan, yaitu agensi perjalanan haji diwajibkan menyetorkan sejumlah uang agar mendapatkan kuota haji khusus. Jika tidak, kuota mereka tidak akan diberikan. “Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
KPK Selidiki Aliran Dana dan Penyitaan Aset
Saat ini, KPK sedang melacak dan mengumpulkan uang yang diduga terkait kasus ini, termasuk aset yang sudah diubah menjadi properti seperti rumah dan kendaraan. Aset-aset ini nantinya akan disita.
Sebagai langkah awal, KPK telah menyita dua rumah senilai sekitar Rp 6,5 miliar milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
KPK menduga aliran uang mengalir secara berjenjang, tidak langsung ke pejabat utama. Uang tersebut diduga disalurkan melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli. “Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya,” jelas Asep.
Pihak KPK masih terus menggali informasi untuk mengungkap siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus ini. “Terkait dengan siapa yang bermain, nah ini yang sedang kami gali,” pungkas Asep.