Stimulus Baru: Insentif Pajak PPh 21 Diberikan kepada Pekerja Pariwisata
Jakarta, Slidik.com. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengambil langkah strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat. Kebijakan ini merupakan perluasan dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Awalnya, insentif pajak ini hanya ditujukan untuk sektor industri padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil, dan furnitur. Namun, kini manfaat yang sama juga diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Airlangga menyatakan bahwa sektor pariwisata juga menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan, mirip dengan industri padat karya.
Pekerja yang berhak menerima pembebasan pajak ini adalah mereka dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Untuk membiayai kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk sisa tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Pekerja yang memenuhi syarat diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 setiap bulan. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi, terutama di sektor pariwisata yang merupakan pilar penting bagi perekonomian nasional.