News  

Pelantikan PPPK Sumut 2025: Gaji & Tunjangan Paruh Waktu

Slidik .com
Pasang

Berikut adalah informasi mengenai jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Provinsi Sumatera Utara, serta perkiraan gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Memantau Progres Penetapan NI PPPK Melalui Mola BKN

Saat ini, tahapan PPPK Paruh Waktu telah memasuki usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Para calon PPPK Paruh Waktu dapat secara mandiri memantau perkembangan penetapan NI mereka melalui Mola BKN. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa progres NIP PPPK di MOLA BKN:

  1. Kunjungi situs web resmi BKN: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/#cek_usul

  2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi ‘Cek Layanan’.

  3. Selanjutnya, pilih kategori ‘Penetapan NIP/NI PPPK’.

  4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK 2025 pada kolom yang tersedia, lalu lengkapi captcha yang diminta oleh sistem.

  5. Verifikasi OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP ke alamat email atau nomor WhatsApp yang terdaftar.

  6. Klik ‘Monitor Usulan’: Sistem akan menampilkan progres penerbitan NIP. Jika NIP telah diterbitkan, informasi tersebut akan muncul di layar.

Sebagai tambahan informasi, pemberitahuan penerbitan NIP juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar di akun MyASN Anda. Proses penetapan NIP memerlukan waktu, tergantung pada verifikasi dan administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait. Disarankan untuk secara berkala memeriksa MOLA BKN guna mengetahui perkembangan penerbitan NIP PPPK Anda.

Memahami Arti Notifikasi di Mola BKN

Berikut adalah penjelasan mengenai 6 jenis notifikasi yang mungkin Anda temui di Mola BKN:

  1. Input Berkas: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator instansi.

    • Ini berarti berkas Anda belum memasuki tahap pengusulan NI PPPK 2024 dan belum diterima oleh BKN.
  2. Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usul telah selesai diinput. Saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi.

    • Berkas Anda masih belum masuk pada tahap usul NI PPPK 2024, tetapi sudah melalui tahap verifikasi dan validasi oleh instansi terkait dan sedang menunggu persetujuan untuk diajukan dalam usul penetapan NI PPPK 2024.
  3. Perbaikan Approval: Usul dikembalikan Approval dikarenakan terdapat dokumen/data persyaratan yang masih belum sesuai.

    • Berkas dikembalikan ke operator instansi untuk dilengkapi dan diajukan ulang.
  4. Approval Surat Usulan: Usul telah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan di instansi. Saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN.

    • Berkas Anda sudah masuk tahap pengajuan usul NI PPPK 2024, tetapi masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh tim dari BKN. Anda sudah masuk dalam daftar ‘Usul Masuk’ dalam pembaruan progres penetapan NI PPPK yang dirilis BKN.
  5. Menunggu Tanda Tangan atau TTD Pertek: Usul telah disetujui BKN. Saat ini sedang menunggu proses tanda tangan Pertimbangan Teknis oleh BKN.

    • Berkas NI PPPK 2024 sudah masuk ke BKN, sudah diverifikasi dan divalidasi, tetapi masih menunggu tanda tangan Pertek BKN, yaitu pejabat BKN Kanreg setempat. Pada tahap ini, status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan BTS (Belum Memenuhi Syarat) mungkin muncul, sehingga perlu dilakukan proses perbaikan untuk proses selanjutnya.
  6. Sudah TTD Pertek: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan BKN. Saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh instansi.

    • Berkas Anda telah rampung seluruhnya dan Anda termasuk ke dalam daftar ‘NIP’ pada pembaruan progres penetapan NI PPPK yang dirilis BKN. Anda tinggal menunggu jadwal penyerahan SK PPPK 2024 dan pelantikan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga....!!!  KPK Bidik Skandal Baru Kuota Petugas Haji 2024: "Bancakan" Pelayanan Jemaah Terbongkar

Mengatasi Notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan”

Jika Anda menerima notifikasi “Usulan Tidak Ditemukan” saat mengecek proses penetapan NIP PPPK di Mola BKN, berikut adalah beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya:

  • Salah memilih layanan di Mola BKN: Pastikan Anda memilih layanan “Penetapan NIP/NIPPPK.”

  • Kesalahan dalam memasukkan nomor peserta: Pastikan nomor peserta yang dimasukkan benar dan sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian, tanpa menggunakan tanda strip (“-“).

  • Data belum diinput oleh instansi: Instansi tempat Anda bekerja mungkin belum menginput data usulan ke dalam sistem BKN melalui SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Proses ini memerlukan waktu.

  • Pengusulan masih dalam proses: Pengajuan NIP PPPK dilakukan dalam periode tertentu. Jika Anda melakukan pengecekan terlalu awal, data dari instansi mungkin belum dikirimkan ke BKN.

  • Gangguan teknis: Kesalahan teknis dalam sistem, baik saat penginputan data oleh instansi maupun di sistem BKN, juga dapat menyebabkan kendala.

Baca Juga....!!!  Pemerintah Kebut Pencairan 6 Jenis Bansos Termasuk PKH-BPNT Mulai 15 Oktober 2025, Cek Sekarang!

Solusi Mengatasi “Usulan Tidak Ditemukan”

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika mengalami kendala ini:

  1. Periksa Mola BKN secara berkala: Lakukan pengecekan secara berkala di Mola BKN karena pengusulan NIP PPPK memerlukan waktu dan instansi biasanya mengirimkan data secara bertahap.

  2. Konfirmasi ke instansi terkait: Jika data masih belum muncul dalam jangka waktu yang cukup lama, hubungi instansi tempat Anda bekerja untuk memastikan apakah data usulan sudah dikirimkan ke BKN.

  3. Rutin mengecek email: Notifikasi akan dikirim melalui email jika usulan sudah diproses. Pastikan untuk memeriksa kotak masuk, termasuk folder spam, pada email yang terdaftar di akun SSCASN.

Dengan memantau perkembangan melalui Mola BKN, berkomunikasi dengan instansi terkait, serta mengecek email secara berkala, Anda dapat memastikan proses pengusulan NIP PPPK berjalan lancar. Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi pihak BKN atau instansi yang berwenang agar mendapatkan solusi yang tepat.

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Sumatera Utara

Berdasarkan informasi terkini, jadwal penetapan nomor induk berlangsung dari tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2025. Pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga November 2025, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi di masing-masing daerah.

Baca Juga....!!!  Landasan Hukum dan Regulasi Standar Kompetensi ASN

Perkiraan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Menurut KepmenPAN-RB 16/2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan disesuaikan berdasarkan beberapa skema. Gaji akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, serta didasarkan pada upah yang diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN atau upah minimum wilayah setempat. PPPK Paruh Waktu 2025 di Sumatera Utara dapat mengecek upah minimum provinsi (UMP), yang saat ini sebesar Rp2.992.559.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 juga berpotensi menerima fasilitas lain, sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025. Meskipun belum ada regulasi spesifik terkait fasilitas tersebut, kita dapat merujuk pada tunjangan yang umumnya diterima oleh ASN sebagai perkiraan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin):

    • Besaran tukin disesuaikan dengan beban kerja serta jabatan di masing-masing instansi.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13:

    • PPPK Paruh Waktu juga berpotensi mendapatkan THR saat hari raya keagamaan dan gaji tambahan di pertengahan tahun, sesuai dengan regulasi pemerintah.
  3. Tunjangan Keluarga & Pangan:

    • Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak (jika memenuhi syarat), serta subsidi pangan dalam bentuk uang atau barang.
  4. Tunjangan Jabatan/Fungsional:

    • Jika PPPK Paruh Waktu menempati jabatan struktural atau fungsional, mereka berpotensi menerima tunjangan jabatan yang sesuai.
  5. Jaminan Sosial & Fasilitas Pendukung:

    • Hak-hak non-finansial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlindungan sosial tetap diberikan sesuai dengan ketentuan instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *