News  

Pemerintah Kebut Pencairan 6 Jenis Bansos Termasuk PKH-BPNT Mulai 15 Oktober 2025, Cek Sekarang!

Slidik .com
Pasang

Mulai tanggal 15 Oktober 2025, pemerintah secara resmi mempercepat penyaluran enam jenis bantuan sosial (bansos) dan stimulus ekonomi yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia. Program ini mencakup berbagai bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyaluran bansos ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan Oktober. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan angka kemiskinan, serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan yang diberikan beragam, baik tunai maupun non-tunai, dengan nominal yang bervariasi. Besaran bantuan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,4 juta per bulan, tergantung pada jenis program yang diterima. Penyaluran dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI), Kantor Pos, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan diterima secara transparan dan tepat sasaran.

Program-program bansos ini digulirkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah, di antaranya:

  • Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen)
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT)
  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Tujuan utama dari program-program ini adalah untuk mendukung kelompok masyarakat rentan, seperti keluarga miskin, anak yatim piatu, pelajar, mahasiswa, lansia, dan pelaku usaha mikro.

Berikut adalah daftar enam bansos yang dipercepat pencairannya mulai 15 Oktober 2025:

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

    Bantuan KIP Kuliah kembali dicairkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini mencakup dua komponen utama:

    • Biaya pendidikan penuh sesuai dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masing-masing kampus.
    • Bantuan biaya hidup yang berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta per bulan.

      Pencairan KIP Kuliah pada Oktober 2025 dilakukan secara bertahap, mengingat banyak mahasiswa telah memulai perkuliahan sejak bulan September. Diharapkan, dengan adanya bantuan ini, mahasiswa penerima manfaat dapat fokus belajar tanpa terbebani biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
      2. Program Indonesia Pintar (PIP)

    Bantuan PIP ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana tunai ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan di semua jenjang sekolah. Pencairan termin ketiga (Oktober–Desember 2025) diperkirakan dimulai pada 16 Oktober 2025, mencakup siswa SD hingga SMA/SMK. Besaran bantuannya adalah sebagai berikut:

    • SD/SDLB: Rp 450.000 per tahun (kelas 1–5) dan Rp 225.000 (kelas 6)
    • SMP/SMPLB: Rp 750.000 per tahun (kelas 7–8) dan Rp 375.000 (kelas 9)
    • SMA/SMK/SMLB: Rp 1,8 juta per tahun (kelas 10–11) dan Rp 900.000 (kelas 12)

      Program ini menjadi kesempatan terakhir bagi penerima baru atau siswa yang sempat tertunda pencairannya pada termin sebelumnya.
      3. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu

    Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dana hingga Rp 1,8 juta per penerima melalui bantuan Atensi, khusus bagi anak-anak yatim piatu yang belum mencairkan bantuan dari periode sebelumnya. Dana ini mencakup akumulasi dari Januari hingga September 2025, dan pencairan dilakukan melalui Bank Mandiri. Program ini bertujuan untuk memastikan setiap anak yang kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
    4. Bantuan Pangan CBP dan CPP

    Pemerintah juga memperkuat bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bagi penerima PKH dan BPNT. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter sekaligus untuk alokasi dua bulan (Oktober–November 2025). Penyalurannya dilakukan sekali jalan (one shot) oleh Perum Bulog dan Bapanas, dengan target dimulai pada akhir Oktober 2025. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi kebutuhan yang meningkat menjelang akhir tahun.
    5. PKH dan BPNT

    Dua program bansos yang populer, PKH dan BPNT, juga kembali dicairkan pada pertengahan Oktober 2025. Namun, pencairan kali ini masih termasuk dalam tahap 3 (Juli–September) yang sifatnya susulan, bukan tahap 4. Sejumlah KPM telah melaporkan saldo bantuan telah masuk ke Kartu KKS, menandakan pemerintah terus menuntaskan penyaluran yang tertunda akibat verifikasi data. Bantuan PKH mencakup berbagai kategori, mulai dari ibu hamil, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas. Sementara BPNT difokuskan pada bantuan pangan non-tunai.
    6. Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Oktober

    Pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) di wilayah DKI Jakarta, mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Setiap penerima akan memperoleh Rp 300.000 per bulan, dengan penyaluran diperkirakan mulai 25 Oktober 2025. Program ini dirancang untuk memastikan kebutuhan dasar kelompok rentan tetap terpenuhi, sekaligus mendukung target penghapusan kemiskinan ekstrem di ibu kota.

Baca Juga....!!!  Bali Tambah Dana Rp1,4 Triliun untuk Budaya

Dengan pencairan enam program ini, pemerintah berharap masyarakat bisa terbantu secara nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga.

Pemerintah telah memastikan bahwa bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng atau BPNT periode keempat akan kembali disalurkan pada periode Oktober–November 2025. Pedoman penyalurannya sudah ditetapkan, menandakan bahwa bantuan ini sudah siap untuk dibagikan kepada masyarakat penerima. Total penerima bantuan pada periode ini mencapai sekitar 18,3 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Baca Juga....!!!  Penjelasan KSP tentang IKN Jadi Ibu Kota Politik

Diperkirakan pencairan bansos PKH-BPNT tahap empat ini akan mulai dicairkan pada akhir bulan Oktober, sekaligus untuk dua bulan hingga November. Mereka yang berhak menerima bantuan PKH-BPNT ini adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTTSEN). Khususnya para penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau program sembako, baik yang mendapatkan BPNT murni maupun yang juga terdaftar sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan). Namun, penerima PKH murni kemungkinan tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan pangan ini. Meskipun begitu, mereka tetap masih mendapatkan hak bantuan rutin dari program PKH. Pemerintah menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan ini dilakukan secara otomatis berdasarkan data pusat, bukan oleh pendamping di lapangan.

Baca Juga....!!!  Kontroversi Pernyataan Menkeu Purbaya: Ekonomi Era SBY Disebut Lebih Makmur dari Era Jokowi

Dalam penyaluran bansos PKH-BPNT tahap ini, setiap keluarga penerima akan mendapatkan total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, yang dibagikan dalam satu tahap untuk dua bulan. Daftar penerima bansos ini bisa saja berbeda dari bulan-bulan sebelumnya karena data penerima BPNT terus diperbarui di setiap tahap. Beberapa keluarga yang sebelumnya hanya menerima PKH kini juga terdaftar sebagai penerima BPNT, terutama jika di dalam keluarganya terdapat komponen tambahan seperti anak sekolah atau lansia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *