Kota Bandung terus berbenah diri. Upaya penataan dan penertiban reklame di seluruh penjuru kota semakin digencarkan. Langkah ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame. Meskipun demikian, ironisnya, reklame-reklame baru justru terus bermunculan, seolah menantang aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu contoh yang mencolok adalah kemunculan reklame bando yang membentang di atas Jalan LLRE Martadinata, atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Riau. Pembangunan reklame ini baru saja selesai beberapa waktu lalu, tepatnya pada pekan lalu. Keberadaan reklame ilegal ini sontak memicu reaksi keras dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Ia menegaskan bahwa pendirian reklame tersebut jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Saya menerima laporan dari masyarakat terkait pendirian bando ini. Padahal, kita sedang gencar melakukan penertiban reklame. Ini tiba-tiba ada yang mendirikan bando di sini,” ujar Erwin usai melakukan inspeksi langsung ke lokasi reklame tersebut.
Erwin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) saat ini tengah fokus menertibkan reklame-reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal. Hal ini mengingat penyelenggaraan reklame kini diatur dalam perda yang baru. Lebih lanjut, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari perda tersebut masih dalam tahap penyusunan.
“Kita sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2025, tapi malah ada yang membangun. Ini jelas pelanggaran aturan. Saya yakin izinnya tidak ada, karena kita sudah tidak mengeluarkan izin lagi,” tegas Erwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Erwin mengungkapkan bahwa reklame bando tersebut dibangun dalam waktu singkat, yakni pada malam hari. “Saya belum tahu ini punya siapa, tapi yang pasti pemerintah sedang menggalakkan penertiban reklame,” imbuhnya.
Erwin memastikan bahwa keberadaan reklame baru di Jalan Riau tersebut telah melanggar aturan. Ia pun langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan tindakan tegas. “Saya perintahkan kepada Kasatpol PP dan jajaran untuk segera menindaklanjuti, membongkar reklame ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Erwin bahkan berencana untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum, mengingat adanya aturan yang telah dilanggar. Namun, ia akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung untuk memastikan langkah hukum yang tepat.
Erwin berharap bahwa penegakan aturan terhadap para pelanggar perda ini dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha reklame yang nakal. Dengan demikian, penyelenggaraan reklame di Kota Bandung dapat lebih tertib dan tertata dengan baik, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan indah.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi pengusaha yang nakal. Para pengurus reklame pasti sudah tahu bahwa kita sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2025. Tinggal menunggu Perwal untuk bisa menertibkan reklame di Kota Bandung ini,” harapnya.
Sebelumnya, Erwin juga menyoroti bahwa maraknya reklame ilegal di Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir ini dapat menimbulkan bahaya dan merusak estetika kota. Selain itu, reklame tak berizin juga telah menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai Rp 20 miliar.
Tindak Lanjut Penertiban
Menindaklanjuti instruksi Wakil Wali Kota, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, memastikan bahwa pihaknya akan segera menertibkan reklame ilegal tersebut. Selain melanggar Perda 5/2025, Bambang juga menilai bahwa reklame tersebut melanggar Perda 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Ini jelas suatu pelanggaran. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Wakil Wali Kota, selaku Ketua Tim Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung,” kata Bambang.
Meskipun demikian, Bambang berharap agar pemilik reklame bando di Jalan Riau tersebut dapat secara sukarela melakukan pembongkaran sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan memanggil pengusaha reklame tersebut untuk dimintai keterangan.
Upaya penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, indah, dan aman bagi seluruh warganya. Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, para pengusaha reklame dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan reklame di Kota Bandung dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.














