Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Cikarang, Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah Disita

Cikarang, Slidik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial DD (26) di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan tersangka.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, tersangka DD diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu. “Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Setelah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kami berhasil menangkapnya,” jelas Kombes Mustofa pada Jumat (12/09).

Read More

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 88,80 gram. Barang haram ini disimpan oleh tersangka dan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp97.680.000, dengan asumsi harga per gram sebesar Rp1.100.000.

Modus operandi yang digunakan DD cukup rapi. Ia menerima paket sabu dan kemudian memetakannya kembali sesuai arahan dari seorang pengedar yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, DD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkotika dan akan melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO yang menjadi pemasok utama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *