News  

PPPK Paruh Waktu: SK Terbit, Daerah Bersiap!

Slidik .com
Pasang

Kabar gembira bagi para tenaga honorer di seluruh pelosok negeri! Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai didistribusikan pada bulan November 2025. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang selama ini berstatus tidak tetap.

Selain itu, beberapa pemerintah daerah (Pemda) juga mulai mempersiapkan mekanisme transisi agar para pegawai paruh waktu ini dapat beralih status menjadi PPPK penuh waktu di masa yang akan datang. Hal ini tentu menjadi angin segar dan memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer untuk memiliki karir yang lebih stabil dan terjamin.

Dasar Hukum Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah menumpuk selama bertahun-tahun, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menata sistem kepegawaian nasional agar menjadi lebih transparan, profesional, dan berkeadilan. Dengan adanya penataan sistem kepegawaian yang lebih baik, diharapkan pelayanan publik di Indonesia akan semakin meningkat dan berkualitas.

Baca Juga....!!!  Mitsubishi Destinator, SUV Paling Laku dengan Performa Mengesankan

Jadwal dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah melalui Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 telah menetapkan secara resmi tahapan-tahapan dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Berikut adalah rincian tahapan tersebut:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025

    • Tahap ini merupakan proses pengisian data diri dan informasi penting lainnya oleh calon PPPK Paruh Waktu. Pengisian DRH harus dilakukan dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses selanjutnya.
  • Usulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: Hingga 28 September 2025

    • Setelah pengisian DRH selesai, pemerintah daerah akan mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). NI PPPK merupakan nomor identifikasi unik yang akan digunakan untuk keperluan administrasi kepegawaian.
  • Penetapan NI PPPK oleh BKN: Paling lambat 30 September 2025

    • BKN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan NI PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah. Jika semua persyaratan terpenuhi, BKN akan menetapkan NI PPPK bagi calon PPPK Paruh Waktu.

Setelah semua tahapan administrasi selesai, SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan diserahkan pada bulan November 2025. Proses penyerahan SK ini akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing pemerintah daerah, disesuaikan dengan kesiapan administratif dan ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses ini agar para tenaga honorer dapat segera menerima SK PPPK dan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Baca Juga....!!!  Bocoran Jadwal Pelantikan P3K 2025, Gaji dan Tahapan Lengkap

Pemerintah Daerah Mulai Bersiap untuk Skema Peralihan Status

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa beberapa pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kebijakan ini. “Memang tidak semua daerah bisa langsung menerapkan peralihan status, tetapi sudah ada beberapa pemda yang berkomitmen untuk mempersiapkan perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” jelasnya. Hal ini menunjukkan adanya respons positif dari pemerintah daerah terhadap kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Faisol mencontohkan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu daerah yang sangat responsif terhadap kebijakan ini. Pemerintah provinsi tersebut sedang berupaya untuk menyesuaikan besaran upah PPPK Paruh Waktu dan membuka peluang peningkatan status bagi pegawai yang berprestasi. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Nasional (FKGHN), Subagio, memberikan apresiasi atas keterbukaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Ia berharap agar dalam proses peningkatan status, pemerintah dapat mempertimbangkan faktor usia dan masa pengabdian tenaga honorer sebagai prioritas utama. Hal ini penting untuk memberikan penghargaan yang setimpal kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara.

“Aliansi R2 R3 dan FKGHN Jawa Timur akan terus mengawal proses ini hingga semua tenaga honorer menerima SK PPPK tahun ini,” tegasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan dan dukungan penuh dari berbagai pihak dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga....!!!  Benny Sambut Peluang Cita Kuliner dan UMKM Medan Terbang di Maskapai

Arah Baru Sistem ASN yang Lebih Adil dan Sejahtera

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada bulan November mendatang merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian di Indonesia. Dengan adanya status hukum yang jelas, tenaga honorer kini memiliki kepastian karir dan perlindungan kerja yang sebelumnya tidak mereka miliki. Pemerintah juga memberikan opsi perpanjangan kontrak setiap tahun, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan fiskal daerah.

Kebijakan ini merupakan langkah awal yang sangat baik menuju sistem ASN yang lebih transparan, profesional, dan berkeadilan. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi besar di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di berbagai daerah di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, semangat kerja dan motivasi para tenaga honorer akan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *