News  

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

Slidik .com
Pasang

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren di Kemenag

JAKARTA, Slidik.com Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak Imin, yang juga menjabat Menko Pemberdayaan Masyarakat, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo. Ia menilai persetujuan ini sebagai wujud nyata kepedulian dan kehadiran negara terhadap dunia pesantren, yang ia anggap sebagai bagian vital dari sistem pendidikan nasional dan sumber kekuatan sosial. Cak Imin berharap Ditjen Pesantren akan menjadi titik balik kebangkitan pesantren di Indonesia.

Baca Juga....!!!  Trump Berani Janjikan Akhiri Perang Gaza, Akan Temui Netanyahu dan Warga Israel

Persetujuan Presiden Prabowo disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, tepat pada peringatan Hari Santri Nasional 2025, Rabu (22/10/2025).

Menag Nasaruddin Umar mengapresiasi upaya semua pihak yang terlibat, termasuk Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i. Wamenag Syafi’i mengonfirmasi bahwa ia telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang memuat perintah Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk segera membentuk Ditjen Pesantren.

Baca Juga....!!!  Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi “8+4+5” Senilai Rp16,23 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 5,2% di 2025

Perjalanan pengajuan Ditjen Pesantren ini cukup panjang. Usulan awalnya telah bergulir sejak 2019 di era Menag Lukman Hakim Saifuddin dan kembali diajukan ke Kemenpan RB pada 2021 dan 2023 di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, hingga akhirnya disetujui pada 2024 di masa Menag Nasaruddin Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *