Ratusan Pekerja PT. Multistrada Cikarang Kena PHK, Serikat Ancam Melawan
CIKARANG, Slidik.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menerpa pabrik ban raksasa dunia, Michelin, yang beroperasi di Cikarang Timur di bawah PT Multistrada Arah Sarana Tbk. Sebanyak 280 karyawan dikabarkan menjadi korban kebijakan ini, memicu ketegangan dengan serikat pekerja.
Klaim Manajemen: Penyesuaian Strategis
Pihak manajemen Michelin Indonesia membenarkan adanya perampingan tenaga kerja. Corporate Communication Manager, Monika Rensina, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi.
“Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai lokasi manufaktur unggulan,” kata Monika. Ia menegaskan, keputusan ini diambil untuk menanggapi dinamika permintaan pasar global yang terus berkembang.
Monika menjamin bahwa proses PHK akan dilakukan dengan menjunjung tinggi rasa hormat dan empati, termasuk pemberian paket kompensasi yang kompetitif dan dukungan pendampingan karier bagi rekan-rekan yang terdampak.
Serikat Murka: PHK Sepihak Langgar Hukum
Di sisi lain, serikat pekerja menuding perusahaan telah melanggar perjanjian. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan mengumumkan PHK secara mendadak dan sepihak.
Menurut Guntoro, tindakan tersebut secara jelas melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegas Guntoro.
Serikat pekerja kini bersiap mengambil jalur litigasi dan non-litigasi untuk melawan keputusan manajemen, menuntut agar raksasa ban dunia ini patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.














