Hukum, News  

Red Notice untuk Jurist Tan Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

Pasang

Polri Ajukan Red Notice untuk Jurist Tan ke Markas Besar Interpol

JAKARTA — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri secara resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice atas nama Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pengajuan ini telah disampaikan kepada markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Perancis.

Baca Juga....!!!  Misteri Mahar Cek Rp 3 Miliar Mbah Tarman: Mengapa Belum Cair?

Menurut Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menuntaskan gelar perkara dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar red notice dapat diterbitkan.

Selanjutnya, pengajuan ini akan melalui tahap asesmen oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCT) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF). Apabila hasil asesmen menyatakan pengajuan ini sesuai, Interpol Red Notice (IRN) akan segera diterbitkan.

Baca Juga....!!!  Dilema KPK: Perintah Hakim dan Analisis Relevansi Bobby Nasution di Sidang Korupsi

“Kita tunggu terbitnya IRN tersebut,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *