Resmi Ditahan,Duduk Perkara Litao, 11 Tahun Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Akhirnya anggota DPRD Wakatobi yang berinisial L alias Litao yang merupakan buronan kasus pembunuhan 11 tahun lalu ditahan polisi.

Sosok L yang jadi anggota DPRD Wakatobi muncul ke publik usai keluarga korban membobngkar sosoknya.

Read More

Pasalnya L ini merupakan salah satu pelaku yang dinyatakan buron. Namun, keluarga syok karena L justru kini tampil sebagai anggota dewan.

Syarat yang ia dapatkan untuk maju sebagai anggota dewan juga disorot. Pasalnya L butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).

Namun, siapa yang menyangka jika SKCK tersebut dengan mudah didapatkan oleh L. Karena itu ia juga bisa maju sebagai anggota DPRD.

Publik yang ikut menyorot langsung saja mempertanyakannya. Desakan untuk polisi agar L diproses akhirnya direspon.

Dan kini setelah ia kembali diperiksa, L resmi ditahan atas kasus pembunuhan yang ia lakukan.

Resmi Ditahan

Anggota DPRD Wakatobi berinisial L resmi ditahan di Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penahanan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) malam.

Diketahui, ia telah menjalani pemeriksaan sejak pagi, pukul 10.00 WITA.

Ia diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menewaskan seorang anak 11 tahun lalu di Kabupaten Wakatobi.

“Iya benar, di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Kuasa hukum tersangka L, Tony Akbar Hasibuan  dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke TribunnewsSultra.com.

Ia mengungkapkan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait penahanan L.

“Kita sedang mendiskusikannya dengan pihak keluarga,” tuturnya.

Ia pun berharap kasus yang menjerat kliennya ini bisa berjalan sesuai prosedur hukum.

“Harapannya prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang benar,” jelasnya.

Sebelumnya, Tony Akbar Hasibuan sempat hadir secara virtual dalam program Saksi Kata yang tayang di channel YouTube TribunnewsSultra.com, Kamis (18/9/2025).

Ia mengungkapkan bahwa L telah bersumpah tidak pernah melakukan pembunuhan pada Wiranto atau Wiro saat 11 tahun lalu.

“Dia itu berkata jujur di hadapan saya, bahkan dia bersumpah atas nama anaknya di dalam kandungan istrinya bahwa dia tidak melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Berikut ini duduk perkara DPO pembunuhan anak jadi Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah 11 tahun kasusnya berjalan.

Semua terkuak ke publik, usai pihak keluarga mempertanyakan tentang perjalanan kasus pembunuhan pada tahun 2014 silam.

Keresahan keluarga ini timbul, saat mengetahui terduga pelaku mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 lalu.

Bahkan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, kini duduk di Komisi III.

Begini Kasus si Anggota Dewan

Pembunuhan Terjadi di Tahun 2014

Pada 25 Oktober 2014, insiden naas itu menimpa korban Wiranto alias Wiro.

Ia menjadi korban pengeroyokan atau dianiaya saat acara joget.

Acara ini merupakan tradisi masyarakat setempat yang digelar sebagai bentuk kegembiraan dan hiburan.

Acara joget ini digelar di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Jaraknya dengan Alun-alun Merdeka sebagai pusat perkotaan di Wangiwangi Selatan, hanya 4 kilometer saja.

Wiro yang ingin menikmatim acara joget dikeroyok.

Sempat pula dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Sampai akhirnya, keluarga pun membuat laporan ke polisi tepatnya di Polres Wakatobi.

Dari laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap dua pelaku yakni RLD dan LH.

Tak butuh waktu lama, RLD dan LH menjalani sidang hingga diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, LT saat itu melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

LT Jadi DPO 11 Tahun

Sosok LT melarikan diri. Keberadaannya tidak diketahui.

Bahkan sampai 11 tahun berlalu, LT tak kunjung ditemukan pihak Polres Wakatobi.

Saat podcast bersama TribunnewsSultra.com di program Saksi Kata, ayah korban, La Ode Nurudego mengungkapkan bahwa dirinya kerap ke Polres Wakatobi untuk menanyakan keberadaan LT.

“Tapi polisi bilang belum ada orangnya (LT) pak, jadi saya pulang lagi,” tuturnya melalui sambungan telepon.

Tiba-tiba Nyaleg 

Kasus ini muncul setelah orangtua korban mengetahui terduga pelaku berinisial LT maju Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

LT terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) untuk masa jabatan 2024-2029.

Sementara, LT diketahui berstatus DPO dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W itu.

Kemudian tahun 2023, LL kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status LL yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Dari sinilah kegeraman pihak keluarga korban memuncak.

Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK LL untuk pencalonan legislatif.

“Kami mempertanyakan hal itu karena status LL sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

“Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman,” jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua W sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus lalu.

Ia mengungkapkan pihak kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum LL karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadian sekira 10 tahun lalu.

“Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap LT karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu,” kata Sofyan.

Bahkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum sudah melaporkan ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap LL.

“Orangtua korban meminta polisi segera menangkap LT karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran,” ujar Sofyan.

Sprindik Baru Diterbitkan

Setelah menerima aduan pihak keluarga korban, Kapolres Wakatobi saat itu masih dijabat AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengungkapkan bahwa pihaknya membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.

“Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra,” ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa LT karena saat mempelajari kasus itu LL berstatus DPO saksi bukan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka,” kata Dodik.

Saat penyidikan kasus ini, LT sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi tetapi ketika panggilan ketiga dengan upaya paksa LT sudah melarikan diri.

Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

SKCK Dipertanyakan

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status LT sebagai saksi kasus pembunuhan.

“Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen yang itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya,” jelas Dodik.

Dodik menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

“Kalau yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi,” jelas Dodik.

Polisi yang Urus SKCK Dimutasi

Polisi yang membuat surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari anggota DPRD berinisial L yang diduga terlibat kasus pembunuhan tahun 2014 silam, dimutasi.

Ia dimutasi setelah menerbitkan SKCK seorang wakil rakyat berinisial L, ketika masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.

Kala itu, SKCK diterbitkan untuk syarat administrasi L maju sebagai calon legislatif saat Pileg 2024 di Wakatobi.

Alhasil L terpilih dari Partai Hanura, dan saat ini menjadi Anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029.

Dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K. menerangkan bahwa oknum anggota kepolisian berinisial SU tersebut telah dimutasi.

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.

Buton Utara terletak di Pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, yang menjadikannya pulau ke-130 terbesar di dunia.

Wakatobi dan Buton Utara terpisahkan lautan. Sehingga untuk mengaksesnya harus menggunakan kapal laut.

Tim Satgas Dibentuk Polda Sulawesi Tenggara

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim Satuan Tugas atau Satgas untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan anak yang diduga melibatkan Anggota DPRD Wakatobi.

Satgas ini terdiri dari tim penyidik yang akan mengusut kasus pembunuhan tersebut.

Kasus lama sejak tahun 2014 ini sempat ditangani Polres Wakatobi.

Namun berjalannya waktu, pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014 silam ini disertai berbagai intrik.

Dua orang pelaku telah divonis PN Baubau sejak 2015 lalu dan sudah melewati masa tahanan.

Sementara terduga pelaku berinisial LT sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya, LT kembali lagi ke Wakatobi untuk maju sebagai calon Anggota DPRD.

LT pun terpilih dan kasus lama yang menjadikannya DPO itu kembali terkuak ke publik bahkan viral di Indonesia.

LT telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan melalui pemeriksaan di Polda Sultra.

Penetapan LT tersebut setelah Polda Sultra membentuk tim khusus untuk menuntaskan perkara pidana ini.

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan tim ini terbentuk sekitar 9 bulan lalu.

“Ini adalah tim atau penyidik yang dibentuk sejak 13 Desember 2024,” jelasnya saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Pihak penyidik pun telah bekerja untuk mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi.

“Kami dari Ditreskrimum telah menangani perkara yang dimana diduga pelaku saudara LT dalam kurun waktu sejak tanggal 13 Desember 2024,” jelasnya.

Termasuk, sambung Kompol Indra Asrianto, penetapan L sebagai tersangka pada 28 Agustus kemarin.

LT Tersangka, Mangkir Dari Panggilan Polisi, Komentar WON

Pelaku berinisial LT tersebut merupakan anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 dari Partai Hanura, yang dilantik 2024 lalu.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, penetapan L sebagai tersangka pada 28 Agustus kemarin.

“Kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan, untuk kemudian tepatnya ditanggal 28 Agustus 2025 tersangka kami telah menetapkan tersangka, berdasarkan 2 alat bukti, sesuai dengan pasal 184 KUHP,” tuturnya.

LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian.

Polda Sultra yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam di Wakatobi telah menetapkan LT sebagai tersangka.

Pada pemanggilan pertama 2 September 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka, LT tak hadir.

Sementara itu, pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan LT pada pekan kedua.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Kompol Indra Asrianto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut.

Pihaknya telah memanggil LT untuk diperiksa di Polda Sultra di Kendari.

Namun, LT mangkir dari panggilan tersebut. Sementara itu, penyedik pun menjadwalkan ulang pemanggilan LT.

“Kalau tidak hadir (lagi), kami akan terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM).

SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk membawa paksa saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) dan 154 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan.

Jurnalis TribunnewsSultra.com sudah mengonfirmasi LT terkait pemanggilan pertamanya ke Polda Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Haluoleo No 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Namun saat ditanyai hal tersebut, LT mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi.

Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini.

“Belum bisa komen,” tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang.

L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu,” jelasnya.

Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.

“Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih,” tuturnya.

Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi.

“Di rumah,” tutupnya.

Terpisah, Wa Ode Nurhayati yang diwawancarai saat masih mengemban tugas sebagai Ketua DPD Hanura Sultra, menanggapi kasus yang melibatkan Anggota DPRD Wakatobi ini.

Nurhayati meyakini kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan karena seusai putusan hukum nama LL bukan sebagai tersangka.

“LL tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada LL,” ujar Nurhayati.

Ia meyakini LL tidak terlibat selain karena tidak ada putusan hukum, dokumen pencalonan kadernya sebagai anggota legislatif sudah memenuhi syarat sesuai peraturan KPU.

“Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU,” kata Wa Ode Nurhayati.

Pemilik akronim WON ini justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik.

“Jangan mencampur adukan kepentingan politik dan persoalan hukum. Memang ada upaya melobi kami dari pihak kuasa hukum agar yang bersangkutan tidak dilantik, hingga nomor dua yang dilantik,” jelasnya.

“Namun kami berdiri pada aturan. Yang terpilih ya dilantik. Sejak awal sebelum yang bersangkutan dilantik,” ujarnya menambahkan.

“Sudah ada ancaman mau diviralkan, yah kami bisa apa? Selain percaya bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi opini,” lanjut WON, akronim nama Nurhayati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *