SKANDAL KAVLING FIKTIF: KERUGIAN KORBAN CAPAI RP 3 MILIAR, PELAKU DITANGKAP
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus penipuan dan/atau penggelapan properti terencana yang merugikan puluhan konsumen hingga mencapai estimasi Rp 3 miliar. Seorang perempuan berinisial SR (Suila Rohill, S.Kom) ditangkap setelah menjalankan modus penjualan kavling fiktif selama tujuh tahun terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pada Senin (20/10/2025) untuk merilis penangkapan ini. Tersangka SR diduga kuat menawarkan kavling non-legal di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2017.
Dari pendalaman kasus, tercatat sebanyak 58 korban telah melaporkan kerugian mereka. Modus operandi pelaku adalah menjerat korban dengan tawaran pembelian lahan kavling melalui sistem angsuran 60 bulan, menjanjikan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah 75% cicilan dilunasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa janji tersebut hanyalah tipuan. Pihak kepolisian mengungkapkan legalitas lahan yang dijual tidak pernah diproses. Lebih parah, lahan yang diperjualbelikan ternyata bukan milik pelaku, bahkan masuk dalam Zona Lahan yang Dilindungi (LSD) sesuai regulasi ATR/BPN, mustahil untuk dikembangkan.
“Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, termasuk dokumen Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur penjualan, hingga bukti angsuran tahap akhir yang menjadi penanda kelalaian pelaku. Motif SR diduga didorong oleh kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Mustofa juga menyerukan peringatan kepada publik. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran kavling tanpa kepastian legalitas. Pastikan setiap transaksi tanah diperiksa melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban berikutnya,” pungkasnya. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para spekulan properti ilegal di wilayah Bekasi.














