Korupsi Tunjangan Hari Raya di Kemenaker: Rp53,7 Miliar Mengalir ke Pegawai
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi yang melibatkan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Praktik lancung ini berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari para agen TKA.
.
Upaya Pengembalian Aset dan Penyitaan Barang Bukti
Upaya penegakan hukum terus berlanjut. Sejumlah tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp8,61 miliar ke rekening KPK sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset, seperti 14 kendaraan bermotor dan 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare.
Kasus ini menyeret nama-nama besar di Kemenaker, mulai dari mantan Direktur PPTKA hingga pejabat eselon I. Praktik gratifikasi sistematis ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi sorotan tajam publik, menunjukkan betapa parahnya korupsi yang telah mengakar di birokrasi.