Sopir Antar Jemput Santri Ditahan Polisi Usai Dituduh Cabul

Slidik .com
Pasang

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Karawang

Seorang sopir antar jemput santri dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. Akibatnya, pria tersebut kini diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang dan sedang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Inspektur Dua Cep Wildan menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu korban ke Polres pada 10 September 2025. Korban berinisial SSA (15), seorang santriwati, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya tentang pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh ibu korban kepada aparat desa setempat. Selanjutnya, aparat desa mengajak keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Karawang.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh lebih dari satu kali. Atas dasar laporan orang tua korban, Unit PPA segera melakukan langkah-langkah kepolisian dengan mengamankan tersangka. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari para saksi yang terkait dalam kasus ini.

Baca Juga....!!!  556 Bungkus Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Kediri, Satpol PP: Ancaman Pembangunan Daerah

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka adalah penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Ia berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak, serta memastikan pelaku kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga....!!!  Resmi Ditahan,Duduk Perkara Litao, 11 Tahun Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Selain itu, Fiki juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak mereka, baik di lingkungan keluarga maupun tempat pendidikan. Tujuannya adalah agar anak-anak dapat terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwenang

Pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah penting dalam menangani kasus ini:

  • Penahanan Tersangka: Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang diperiksa di Unit PPA Polres Karawang.
  • Pemeriksaan Saksi: Petugas meminta keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.
  • Pengajuan Laporan Resmi: Keluarga korban melaporkan kejadian ini secara resmi ke polisi setelah mendapatkan informasi dari korban.
  • Penerapan Hukum: Tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak, termasuk ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Kapolres Karawang menekankan bahwa masyarakat harus selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dari siapa pun.

Baca Juga....!!!  Waspada Data Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol

Dengan adanya kesadaran dan pengawasan yang baik, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar bisa segera ditangani.

Kesimpulan

Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Karawang menunjukkan pentingnya peran pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *