Tersangka Pembunuhan Karyawan Minimarket yang Jasadnya Ditemukan di Curug Ditangkap di Purwakarta
KARAWANG – Kerja cepat tim gabungan kepolisian membuahkan hasil. Pelaku berinisial Hari (27), tersangka utama dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang karyawan minimarket, berhasil diringkus di sebuah Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, bersinergi dengan Resmob Polda Jabar.
Korban, yang diketahui berinisial DO (21), ditemukan tak bernyawa di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Selasa pagi.
Motif dan Kronologi Singkat
Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, pelaku Hari ditangkap hanya sehari setelah jasad korban DO ditemukan.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif kejahatan Hari adalah terdesak kebutuhan finansial. Pelaku membawa korban ke rumahnya, lalu melancarkan aksi kejinya. Hari mencekik dan membekap korban hingga tewas, kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban, dan terakhir mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam.
Barang Bukti dan Pelimpahan Kasus
Saat penangkapan, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Meskipun penangkapan dilakukan di Purwakarta dan penemuan jasad di Karawang, Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini beserta tersangka dan barang bukti ke Polres Purwakarta. Hal ini dijelaskan oleh Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, dikarenakan lokasi awal kejadian tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.