News  

Tito Karnavian Desak Pemda Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Slidik .com
Pasang

Tito Karnavian Desak Pemda Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Jakarta, Slidik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera mengkaji ulang tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah ini diambil setelah isu serupa di tingkat DPR RI menjadi sorotan publik.

Menurut Tito, kebijakan ini merupakan warisan lama yang sering kali membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia meminta para kepala daerah, khususnya yang baru menjabat pada 2024, untuk berkoordinasi dengan DPRD dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait tunjangan tersebut.

Baca Juga....!!!  8 Rekomendasi Ban Mobil Terbaik 2025: Tahan Lama dan Nyaman!

“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama di Jawa, agar mereka berkoordinasi dengan DPRD dan mendengar suara publik,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). “Jika memang perlu dilakukan evaluasi, segera lakukan.”

Tito juga mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan ini sering dijadikan alat tawar-menawar dalam pembahasan APBD. Ia mencontohkan, “Ada daerah yang menaikkan tunjangan dengan syarat APBD tidak diganggu, seperti itu.”

Baca Juga....!!!  Bekasi Akan Pasang Rumble Strip untuk Mengurangi Aksi Balap Liar

 

Tunjangan perumahan anggota DPRD menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus serupa di tingkat pusat. Angkanya bervariasi, bahkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Beberapa contoh yang disorot adalah DPRD Jawa Tengah dengan tunjangan Rp79 juta, Jakarta Rp70 juta, dan Jawa Barat Rp71 juta.

 

Isu ini memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran pada 25-31 Agustus lalu yang mengakibatkan 10 korban jiwa. Tekanan publik ini mendorong banyak DPRD di berbagai daerah untuk sepakat mengevaluasi kebijakan tunjangan, demi transparansi dan penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah.

Baca Juga....!!!  Mendagri Dorong Partisipasi Pemda dalam Sukseskan PSEL

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *