News  

TKD Dipangkas, Sri Mulyani Temui Sultan: Bahas Pajak & Danais

Slidik .com
Pasang

Kebijakan anggaran pemerintah pusat menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Salah satu isu krusial yang muncul adalah penyesuaian atau pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang direncanakan pada tahun anggaran 2026. Isu ini menjadi pokok bahasan penting dalam pertemuan antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Yogyakarta. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang melibatkan 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan di Jakarta sebelumnya.

Penyesuaian Fiskal Nasional dan Dampaknya

Kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada seluruh daerah di Indonesia. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menekankan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Undang-undang APBN, sehingga pemerintah daerah harus mengelola dana yang ada secara lebih efektif dan tepat sasaran. Pertemuan dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X bertujuan untuk membahas sejumlah kebijakan yang dapat dikolaborasikan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kolaborasi Fiskal Pusat dan Daerah

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek dibahas secara mendalam, termasuk komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, serta kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengurangan TKD 2026. Kemenkeu juga berupaya memperkuat kerja sama dengan daerah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Selain itu, Kemenkeu juga akan meninjau implementasi dan efektivitas dana keistimewaan (danais) sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pembangunan di DIY.

Baca Juga....!!!  Demo Gen Z dan Buruh Madagaskar Tuntut Presiden Mundur Gara-gara Nepal

Sorotan Terhadap Formula Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor

Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DI Yogyakarta, menyoroti pentingnya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor. Formula yang ada saat ini dinilai dapat menimbulkan ketimpangan antardaerah di kabupaten/kota se-DIY. Pajak kendaraan bermotor saat ini didasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Hal ini menyebabkan Kabupaten Sleman, misalnya, akan memperoleh bagian yang lebih besar dibandingkan dengan Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul. Padahal, sebelumnya terdapat klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, namun klausul ini dihapus dalam undang-undang yang baru.

  • Usulan Mekanisme Hibah:
    Yogyakarta mengusulkan adanya mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil. Usulan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten di tengah kebijakan penyesuaian TKD. Namun, usulan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antar kabupaten yang bersangkutan.

  • Fokus pada Keadilan Fiskal:
    Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mempermasalahkan kebijakan pengurangan dana transfer secara substansi. Fokus utama adalah mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY. Upaya yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi pendapatan asli daerah serta efisiensi anggaran.

Baca Juga....!!!  Istana Kembalikan Kartu Wartawan CNN, Ini Tanggapan Aktivis 1998

Dampak Pengurangan TKD terhadap DIY

Menurut Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari Rp1,5 triliun menjadi Rp 1 triliun. Selain itu, terdapat pengurangan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp167 miliar. Dengan pengurangan ini, APBD DI Yogyakarta 2026 diperkirakan akan berkurang sekitar Rp700 miliar.

  • Efisiensi Anggaran Tanpa Mengganggu Prioritas:
    Pemerintah DIY berupaya melakukan efisiensi anggaran tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Langkah-langkah efisiensi yang akan dilakukan antara lain menekan pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Dengan demikian, kegiatan tetap dapat berjalan, tetapi dengan lebih hemat dan terarah.

Strategi Mengatasi Pengurangan Anggaran

Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan pentingnya koordinasi antara setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kementerian teknis. Tujuannya adalah untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional yang dilaksanakan di DIY. Dengan demikian, pengurangan TKD tidak akan menghambat pelaksanaan program strategis daerah.

  • Pemanfaatan Sumber Pendanaan Alternatif:
    Pemerintah DIY mendorong OPD untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pembiayaan lain. Contohnya adalah pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Hal ini membuktikan bahwa peluang pendanaan tetap terbuka meskipun tidak melalui APBD.
Baca Juga....!!!  Presiden Prabowo Berpidato di PBB, Ini Isi Lengkap Pidatonya

Dengan berbagai upaya dan strategi yang telah disiapkan, Pemerintah DIY optimis dapat mengatasi dampak pengurangan TKD dan tetap menjaga keberlangsungan pembangunan di seluruh wilayahnya. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kreativitas dalam mencari sumber pendanaan alternatif, menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan fiskal di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *