.CO.ID, MAGELANG — Keluarga DRP didatangi polisi setelah melaporkan Kapolresta Magelang dan Kasat Reskrim Polresta Magelang ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penyiksaan yang dialami DRP (15 tahun) ketika ditangkap sewenang-wenang di tengah kerusuhan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu.
Royan Juliazka Chandrajaya, kuasa hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengungkapkan, kliennya didatangi dua polisi yang mengaku anggota Polresta Magelang pada Rabu (17/9/2025), sehari setelah melakukan pelaporan ke Polda Jateng. Dari dua polisi yang mendatangi kediaman keluarga DRP, hanya satu personel perempuan yang berdialog.
“Jadi polisi itu mengatakan ke ibu korban kalau mereka menyesalkan perbuatan ibu korban soal kenapa harus ada laporan polisi. Mereka bilang kan ini bisa diselesaikan secara baik-baik, secara damai, secara kekeluargaan,” kata Royan ketika diwawancara, Sabtu (20/9/2025).
Royan menambahkan, dalam pertemuan itu, ibu DRP menyampaikan kepada polisi terkait bahwa dia hanya ingin memperjuangkan keadilan bagi anaknya. “Tidak lama setelah itu, ada teman-teman mahasiswa yang datang ke rumah korban untuk bersolidaritas. Karena ada mahasiswa, polisi itu pamit pulang,” ucapnya.
Menurut Royan, sebelum pergi, polisi tersebut sempat hendak menawarkan sesuatu kepada keluarga DRP. “Saya tidak tahu apa, tapi tidak sempat diberikan. Karena mungkin ada mahasiswa juga kan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada malam harinya, kediaman keluarga DRP kembali didatangi tiga personel polisi tanpa seragam. Malam itu Royan pun ada di lokasi. “Tiga orang ini ternyata, dua dari Propam Polda (Jateng), dan satu dari Propam Polres Magelang. Mereka datang katanya untuk menindaklanjuti laporan yang kami bikin pada hari Selasa,” kata Royan.
Ketiga personel Propam tersebut kemudian mewawancarai DRP untuk mengetahui kronologi peristiwa dugaan penyiksaan yang dialaminya. “Setelah selesai, mereka katanya akan ke Polres Magelang untuk juga melakukan pemeriksaan di sana,” ucap Royan.
Dia memastikan bahwa keluarga DRP akan melanjutkan upaya hukum. “Proses hukum tetap lanjut, kami terus mendesak ini,” ujarnya.
Sebelumnya Royan telah menyampaikan bahwa DRP, yang masih berstatus pelajar, merupakan korban salah tangkap. Dia mengungkapkan, DRP dibekuk pada 29 Agustus 2025, yakni ketika terjadi kerusuhan dan aksi perusakan Mapolresta Magelang.
“DRP ini tidak mengikuti aksi. DRP hanya kebetulan lewat di sekitar lokasi kejadian, lalu ditangkap secara sewenang-wenang,” kata Royan ketika diwawancara di Mapolda Jateng pada Selasa (16/9/2025).
Setelah ditangkap, DRP digelandang ke Mapolresta Magelang. Menurut Royan, pada momen itu DRP mengalami penyiksaan. “DRP mengalami serangkaian tindak penyiksaan seperti ditampar, ditendang, kepalanya dipukul, dan dicambuk, hanya untuk dipaksa mengaku bahwa telah terlibat aksi perusakan di Polresta Magelang,” ucapnya.
Royan mengungkapkan, DRP bermalam di Mapolresta Magelang. Selain tidak diberi makan, DRP dipaksa menghuni ruang tahanan yang bercampur orang dewasa. Keesokan harinya, kata Royan, DRP kembali mengalami penyiksaan serupa seperti hari sebelumnya. “Dia juga dihantam menggunakan lutut oleh polisi tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
DRP akhirnya dibebaskan. Namun Royan menyebut, data pribadi DRP, mencakup foto dirinya, diduga disebar oleh polisi ke berbagai grup percakapan WhatsApp, termasuk grup tetangga orang tua DRP. Dalam penyebaran data pribadi itu, DRP dicap sebagai pelaku perusakan Mapolresta Magelang.
Royan menilai, terdapat tiga jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polresta Magelang, yakni: dugaan penangkapan sewenang-wenang, dugaan penyiksaan, dan penyebaran data pribadi. “Dari semua temuan itu, ibu korban bersama kami memutuskan untuk melaporkan dan melanjutkan proses ini ke ranah hukum. Yang dilaporkan Kapolres Magelang Kota dan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota,” katanya.
Dia mengungkapkan, pelaporan kasus dugaan penyiksaan yang dialami DRP disertai sejumlah bukti, antara lain foto luka-luka di badan DRP dan tangkapan layar terkait penyebaran data pribadi DRP. “Kami harap laporan kami segera ditindaklanjuti. Tentu anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini harus segera ditindak,” ujar Royan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait pelaporan yang dilakukan orang tua DRP. “Tapi monggo silakan lapor, nanti kewajiban dari pihak kepolisian selaku penyidik untuk membuktikan laporan tersebut,” katanya.