Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pencuri Motor PCX dan Perhiasan

Pelaku Curanmor dan Perhiasan di Serang Baru Diringkus Polisi

Bekasi, Slidik.com— Seorang pria berinisial Rian bin almarhum Sarin berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi. Ia ditangkap atas dugaan kasus pencurian motor Honda PCX dan perhiasan di Kampung Pegandungan, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Read More

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma P. Sitompul, S.H., dalam konferensi pers pada Selasa (16/09), menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat korban bernama Aban pulang kerja dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Jendela dan pintu rumah sudah terbuka lebar. Setelah diperiksa, ia terkejut karena motor Honda PCX miliknya yang bernomor polisi B 5355 FIR, bersama surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan satu buah cincin emas, telah hilang. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga Rp25 juta.

Modus pelaku adalah masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela. Setelah itu, pelaku mencoba membobol pintu kamar, namun gagal. Pelaku kemudian naik lewat tembok, membuka lemari, dan mengambil kunci motor serta perhiasan.

Terungkap, motif pelaku adalah dendam pribadi. Rian merasa kesal karena tidak diizinkan bertemu anaknya, sehingga ia nekat mencuri barang berharga milik korban sebagai bentuk pelampiasan.

Saat ini, Rian telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Penting untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat dan barang berharga disimpan di tempat yang aman untuk mencegah kejadian serupa.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *