Viral Ujaran ‘Udah Lepasin Aja’, Polres Metro Bekasi Pastikan Pelaku Curanmor Sudah Ditahan
BEKASI, Polsek Cikarang Utara – Kasus viralnya video penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Kongsi, Cikarang Utara, menemui titik terang. Setelah sempat menghebohkan publik dengan ucapan kontroversial “udah lepasin aja” dari oknum polisi, pihak berwajib kini memastikan bahwa pelaku telah ditahan dan diproses sesuai hukum.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, S.I.K., dalam konferensi pers pada Rabu (10/9), menegaskan bahwa pelaku yang diidentifikasi sebagai Yogi Iskandar telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
Komplotan Maling di Blitar Bobol Stasiun Pemantau Gunung Kelud, Bawa Kabur Alat Seharga Rp 1,5 Miliar Pejabat Kemenag Diduga Mainkan Kuota Haji, KPK Sita Aset Miliaran RupiahPelaku Terancam 7 Tahun Penjara
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombespol Mustofa. Ia memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius.
Pelaku, Yogi Iskandar (44), yang beralamat di Kp. Harapan Baru, Cikarang Utara, dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kejadian ini bermula saat Yogi Iskandar ditangkap oleh warga di lokasi kejadian dan kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. Cuplikan video yang menampilkan ucapan kontroversial dari oknum anggota polisi tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet. Namun, dengan pernyataan resmi dari Kapolres Metro Bekasi, diharapkan hal ini dapat meredakan spekulasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.