Waspada Data Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol

Slidik .com
Pasang

Waspada Penyalahgunaan Data: OJK Sediakan Layanan Cek NIK Terkait Pinjol dan Judol Melalui SLIK

Jakarta, slidik.com– Maraknya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan aktivitas judi online (judol) semakin meresahkan masyarakat. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal sebagai iDebku untuk melakukan pengecekan status NIK secara mandiri.

Pengecekan ini menjadi langkah preventif yang krusial bagi setiap warga negara untuk memastikan data pribadi mereka tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Jika NIK terindikasi digunakan untuk aktivitas pinjol, informasi tersebut akan muncul dalam laporan SLIK. Sementara itu, untuk kasus judol, pengecekan SLIK juga dapat membantu mengidentifikasi penyalahgunaan data karena aktivitas keuangan yang terkait.

Baca Juga....!!!  Polres Karawang Tindaklanjuti Laporan Warga, Arena Judi Sabung Ayam di Tirtamulya Cikampek Dibongkar

Cara Pengecekan NIK melalui SLIK OJK secara Online

Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara online melalui laman resmi iDebku OJK dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Akses situs resmi https://idebku.ojk.go.id.

Pilih menu “Pendaftaran”.

Lengkapi data diri yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), dan kode keamanan (captcha).

Klik “Selanjutnya” dan isi formulir SLIK OJK secara lengkap.

Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti foto KTP asli, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP asli.

Baca Juga....!!!  Satu Minggu, Dua Insiden Terhadap Wartawan Terkait MBG: ID Liputan Istana Dicabut, Diduga Ada Intimidasi

Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.

Pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran.

Cek status permohonan secara berkala di menu “Status Layanan”.

OJK menjamin permohonan akan diproses maksimal satu hari kerja dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang terdaftar, berisi rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar menggunakan data pemohon.

Langkah Lanjutan Jika NIK Disalahgunakan

Apabila dalam laporan SLIK ditemukan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, OJK mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak resmi OJK di nomor telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Tindakan cepat ini penting untuk mencegah kerugian finansial lebih lanjut akibat penyalahgunaan data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *